kitab hukum adat lampung
Kitab
hukum adat lampuung
Kitab
“Kuntara Raja Niti” adalah kitab hukum adat orang lampung yang telah ada sejak
zaman kerajaan sekala berak. Selain Kuntara Raja Niti juga dikenal Cepalo
Ghuwa belas dan Ketaro Adat Lampung.
A. Kuntara
Raja Niti
Isi
Kuntara Raja Niti diantaranya : Aturan Negeri.
·
Bab I Pasal I “Tercelanya Negeri”
Ayat
1. Kutogh di muka di bulakang,
artinya didalam suatu negeri akan tercela apabila penduduknya tidak bisa
menjaga kebersihan lingkungan serta halaman rumahnya masing-masing.
Ayat
2. Mak bupakkalan ghagah, artinya
didalam negeri akan tercela apabila tidak ada tempat pemandian khusus baik
khusus pria maupun wanita, bila mandi bercampur baur disatu tempat.
Ayat
3. Mak busesat, artinya didalam
negeri akan tercela apabila tidak memiiki balai adat tempat bermusyawarah
sehingga permasalahan tidak pernah dimusyawarahkan bersama.
Ayat 4. Mak
bulanggah mak bumusigit, artinya didalam negeri akan tercela apabila tidak
memiliki masjid atau langgar tempat beribadah, menunjukan masyarakat tidak
pernah sholat berjamaah sebagai kerukunan beragama dalam beribadah.
Ayat
5. Mak ngagantung kalekep, artinya
didalam suatu negeri akan tercela apabila tidak menggantungkan kentongan
sebagai pertanda keamanan lingkungan tidak diperdulikan dengan tidak adanya
ronda malam.
Ayat
6. Mak bugeduk, artinya didalam
negeri akan tercela apabila tidak mempunyai beduk, maksudnya suatu negeri tidak
ada alat untuk mengingatkan waktu untuk beribadah sebagai hamba Allah swt.
Ayat
7. Hun kughuk tiyuh mak ngenah dandan
batin, artinya didalam negeri akan tercela apabila orang lain yang masuk
kewilayah itu tidak melihat tanda atau perbedaan rumah seorang pemimpin dengan
masyarakat biasa, jadi menunjukan bahwa masyarakat tidak patuh dan menghormati
pemimpin.
Ayat
8. Mak bukahandak, artinya didalam
negeri akan tercela apabila masyarakatnya tidak berkemauan atau tidak memiliki
prakarsa, sehingga dari waktu ke waktu daerah itu tidak ada perubahan situasi.
Ayat
9. Kughang kanan, artinya didalam
negeri akan tercela apabila terjadi kekurangan persediaan makanan, sehingga
terjadi kelaparan.
Ayat
10.Punyimbang lom tiyuh mak sai tungkul,
artinya didalam negeri akan tercela apabila para pemimpin dalam wilayah negeri
itu sudah tidak seiya sekata, maksudnya hanya salung menonjolkan diri sendiri
tidak perlu dengan pemimpin lainya bahkan saling bermusuhan.
·
Bab I pasal 2 “Senangni Negeri”
Ayat
1. Cawa sai sepuluh sudi cukup, artinya satu kata sudah cukup
dari pada sepuluh tapi bertele-tele, maksudnya suatu negeri akan berbahagia
jika pendududknya dlam menyelesaikan suatu masalh tidak bertele-tele atau
terlalu banyak kiasan, tidak terlalu banyak pembicaraan yang tidak bermanfaat.
Ayat
2. Muli meghanai lamen ghanta sapuk,
artinya bujang gadis yang rajin bekerja, maksudnya suatu negeri akan berbahagia
jika bujang gadisnya sebagai generasi penerus kader yang kreatif, tidak malas,
maka masa depan bangsa akan cerah.
Ayat
3. Ghajani sabar, artinya rajanya
sabar. Maksudnya seorang pemimpin haruslah yang arif dan bijaksana dalam
menghadapi masyarakat yang beraneka ragam sifat dan harus selalu sabar dalam
memimpin.
Ayat
4. Anak buah makai kakigha, artinya masyarakat sebagai warga akan selalu
tertanam rasa berperasaan serta tenggang raa terhaap sesama, serta tahu diri.
Ayat
5. Tanom tumbuh silamat, artinya tanaman
tumbuh subur. Maksudnya negeri akan berbahagia jika masyarakatnya selalu
berusaha bertani, berupaya dalam segala hal agar tanaman menghasilkan hasil
yang melimpah sesuai dengan kesuburan daerahnya.
Ayat
6. Penguluni ghajin bulanggagh,
artinya pemimpin rajin kemasjid atau langgar. Memberikan contoh kepada
masyarakat sebagai umat muslim yang selalu berserah diri denga cara menunaikan
rukun islam secara bersama-sama dimasjid.
·
Bab I Pasal 3 “Sejahteghani negeri”
Ayat
1. Nemuiko hun tandang tawa himpun manuk
uttawa himpun tahlui, artinya suatu negeri akan bangga bila didatangi orang
bertandang kenegeri itu untuk mencari kebutuhan yang banyak berupa hasil bumi,
ayam, telur, dsb. Itu menunjukkan negeri itu makmur dalam berbagai segi.
Ayat
2. Kalalan cunham di iwa wai, iwa daghak,
artinya pengairan yang mengalir mengandung banyak ikan maksudnya pelestarian
sungai akan menghasilkan ikan yang banyak menambah kemakmuran negeri.
Ayat
3. Inggoman dukhagh beghsih di bah di
lambung pukalan deghus, artinya ternak yang banyak hasil gembala yang
melimpah ruah, suasana bersih pemandian mengalir deras. Maksudnya negeri itu
sangat berbahagia jika ternak melimpah, kebersihan terjaga, air yang cukup, dan
pemandian yang teratur.
Ayat
4. Ghanglaya gawang, artinya jalan
raya selalu bersih, terhindar dari rumput dan kotoran, ternak yang berkeliaran,
dan anak-anak tidak mengganggu lalu lintas suasana umum.
Ayat
5. Juwal bughugan sai ghanta kejung jama
punyimbangni ngedok hajat mak ngunut kekughanganni di humbul baghih,
artinya bakat trampil dan kreatif masyarakat suatu daerah atau negeri dalam
hasil karyanya merupakan tambahan dalam mencukupi kebutuhan hajat sendiri
ataupun hajat pemimpinnya, tanpa mencari kedaerah lain.
B.
Cepalo ghuwa belas
Berisikan
12 larangan dalam rangka menjaga kesopanan dan kerukunan.
1)
Dilarang mandang majeu ulun maupun anak mulei ulun
jamo pandangan jamo birahi. Hukumano dendo. Artinya dilarang memandang istri
orang maupun anak gadis orang dengan pandangan yang mengandung birahi,
hukumannya denda.
2)
Dilarang balahkamah atau cabul, ngehasut, mitnah,
kabagh buhung. Hukumano dendo. Artinya dilarang berbicara kotor/cabul,
menghaut, memfitnah, kabar bohong, hukumannya denda.
3)
Dilarang mejeng dipok sai lebih gecak anjak pok
mejeng ulun tuho, atau ulun sai gham hormati. Hukumano dendo. Artinya dilarang
duduk ditempat yang lebih tinggi dari tempat duduk orang tua atau orang yang
kita hormati. Hukumannya denda.
4)
Dilarang nampaken aurat didepan ulun ghamik.
Hukumano dendo. Artinya dilarang menampakkan aurat didepan khalayak ramai,
hukumannya denda.
5)
Dilarang nepuk beteng didepan ulun sai lagei
meteng.hukumano dendo. Artinya dilarang menepuk perut didepan orang yang sedang
hamil, hukumannya denda.
6)
Dilarang pedem tengkurep didawah haghei, ditengah keppung/tiyuh/ghadeu.
Artinya dilarang tidur tertelungkup disiang hari, ditengah kampung atau
digardu. Hukumannya denda.
7)
Dilarang kughuk nuwo ulun baghih liwat belangan.
Artinya dilarang memasuki orang lain tanpa izin melalui pintu belakang,
hukumannya denda.
8)
Dilarang liwat ruangan lun tanpa izin. Artinya
dilarang melewati ruangan orang lain tanpa izin, hukumannya denda.
9)
Dilarang mandie dipok pemandian sebai/sebalikno.
Artinya dilarang mandi ditempat pemandian perempuan atau sebaliknya. Hukumannya
denda.
10) Dilarang
ngukuk ulun baghik tanpomizin pemilikno. Artinya dilarang mengambil hak orang
lain tanpa izin pemiliknya, hukumannya denda.
11)
Dilarang ngebok/ngelarieken mejo ulun, hukumano
dikucilken/diusir. Artinya dilarang membawa/melarikan istri orang, hukumannya
dikucilkan/diusir.
12) Dilarang
berbuat mesum/zina, hukumano dipatieken. Artinya dilarang berbuat mesum/zina,
hukumannya dibunuh.
sangat membantu terimakasih :)
BalasHapusbtullll
HapusYahaha wahyu
Hapusarigatouu gonzaimasu :)
BalasHapusoppai
HapusAnu
BalasHapusKeren brayyy
BalasHapusAda referensi buku nya gk min tolong
BalasHapusAda referensi berupa buku engga
BalasHapusHah
HapusThanks
BalasHapusGak ada ketaro adat lampung nya
BalasHapusMakasih sangat membantu :)
BalasHapusmakasih ya kak atas smua saya dpt nilai 100 mksih ya👏👌💝 smoga bermanfaat untuk yg lainnya AAMIIIN🙏
BalasHapusSangat berguna sekali
BalasHapusThis Good👍🏼
BalasHapusAkusih yes
BalasHapusY
BalasHapusYes
BalasHapusTerima kasih atas materinya bu, sangat bermanfaat.
BalasHapusthank u
BalasHapusAkhirnya dapet jawaban juga TwT
BalasHapus